Juknis BOS 2014 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No 101 tahun 2013. Terkait dengan biaya atau honor operator
juga ada dalam Juknis BOS 2014 ini, namun tidak ada disebutkan secara
eksplisit mengenai besaran honornya.
Banyak permasalahan yang dihadapi operator sekolah terkait dapodik antara lain:
1. Masih banyak operator yang memakai dana pribadi seperti biaya internet kirim data dan pencarian informasi terkait dapodik.
2. Penggunaan komputer/laptop pribadi untuk keperluan aplikasi dapodik 2013/2014
3. Tidak ada honor dan pembiayaan yang jelas untuk pengisian dan pengerjaan dapodik.
3 permasalahan di atas banyak dihadapi operator sekolah, saya juga tidak mengerti apakah pihak sekolah dalam hal ini bendahara/kepsek tidak tahu, cuek atau memang sengaja tak mau tahu. Buat Anda operator sekolah dalam Juknis BOS 2014 ini terkait pembiayaan internet maksimal Rp 250.000,- untuk mobile modem. ada disebutkan dalam BAB V Penggunaan Dana BOS halaman 31.
Banyak permasalahan yang dihadapi operator sekolah terkait dapodik antara lain:
1. Masih banyak operator yang memakai dana pribadi seperti biaya internet kirim data dan pencarian informasi terkait dapodik.
2. Penggunaan komputer/laptop pribadi untuk keperluan aplikasi dapodik 2013/2014
3. Tidak ada honor dan pembiayaan yang jelas untuk pengisian dan pengerjaan dapodik.
3 permasalahan di atas banyak dihadapi operator sekolah, saya juga tidak mengerti apakah pihak sekolah dalam hal ini bendahara/kepsek tidak tahu, cuek atau memang sengaja tak mau tahu. Buat Anda operator sekolah dalam Juknis BOS 2014 ini terkait pembiayaan internet maksimal Rp 250.000,- untuk mobile modem. ada disebutkan dalam BAB V Penggunaan Dana BOS halaman 31.
Lebih lengkap silakan Download JUKNIS BOS 2014 disini >>