
Sudahkan kita benar-benar siap menghadapi UU No. 22 tahun 2009 Tentang LLAJ?
Kamis (1/4), aturan Undang-undang no 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mulai diberlakukan. Peraturan terbaru itu mengancam pelanggar dengan denda yang lebih berat.
Anda yang tak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI), didenda Rp 250 ribu.
Belok tanpa isyarat sen? Denda Rp 250 ribu.
Belok kiri langsung di tempat yang tak ada rambu yang membolehkan? Berikan Rp 500 ribu pada negara.
Ugal-ugalan? bayar Rp 24 juta!
Kok?
Kita selaku warga negara Indonesia semoga makin cepat memahami keberadaannya, dan bisa mentaati semua isi dan peraturan yang ada dengan penuh disiplin.
Ingin tahu lebih lengkap dengan isi UU No. 22 tersebut? Silakan ambil disini >>
Mengenal rambu-rambu lalu lintas serta arti lambangnya dll ada disini >>
0 Komentar::
Post a Comment
Jika Informasi ini bermanfaat, dengan kerendahan hati saya harapkan komentar dan kritikan dari Kawan semua.... :)